Dekstrometorfan (DMP) adalah suatu obat penekan batuk (anti tusif) yang dapat diperoleh secara bebas, dan banyak dijumpai pada sediaan obat batuk maupun flu. Dosis dewasa adalah 15-30 mg, diminum 3-4 kali sehari. Efek anti batuknya bisa bertahan 5-6 jam setelah penggunaan per-oral. Jika digunakan sesuai aturan, jarang menimbulkan efek samping yang berarti.
Desktrometorfan adalah sejenis senyawa opiat,namun lemah. Sebagian literatur memang menyebutnya demikian. Secara kimia, DMP (d-3-methoxy-N-methyl-morphinan) adalah suatu dekstro isomer dari levomethorphan, suatu derivat morfin semisintetik. Walaupun strukturnya mirip narkotik, DMP tidak beraksi pada reseptor opiat sub tipe mu (seperti halnya morfin atau heroin), tetapi ia beraksi pada reseptor opiat subtipe sigma, sehingga efek ketergantungannya relatif kecil. Pada dosis besar, efek farmakologi DMP menyerupai PCP atau ketamin yang merupakan antagonis reseptor NMDA. DMP sering disalahgunakan karena pada dosis besar ia menyebabkan efek euforia dan halusinasi penglihatan maupun pendengaran. Intoksikasi atau overdosis DMP dapat menyebabkan hiper-eksitabilitas, kelelahan, berkeringat, bicara kacau, hipertensi, dan mata melotot (nystagmus). Apalagi jika digunakan bersama dengan alkohol, efeknya bisa sangat berbahaya dan dapat menyebabkan kematian.
Penyalahguna DMP menggambarkan adanya 4 plateau yang tergantung dosis, seperti berikut:
Plateau Dose (mg) Behavioral Effects
1st 100–200 Stimulasi ringan
2nd 200–400 Euforia dan halusinasi
3rd 300– 600 Gangguan persepsi visual dan hilangnya koordinasi motorik
4th 500-1500 Dissociative sedation
Peran apoteker
Nah, untuk itu memang sejawat apoteker perlu mulai mewaspadai dan mengontrol ketat penggunaan obat-obat ini. Di banyak negara, penyalahgunaan DMP banyak dilaporkan, dan DMP banyak dikombinasi dengan obat-obat adiktif lain. Sampai saat ini memang belum ada regulasi yang mengatur penggunaan DMP, termasuk di Amerika. Namun dengan peningkatan penyalahgunaan DMP, lembaga berwenang di Amerika yaitu DEA (Drug Enforcement Administration) sedang mereview kemungkinan untuk melakukan kontrol terhadap penggunaan DMP. Infonya bisa ditengok pada http://www.deadiversion.usdoj.gov/drugs_concern/dextro_m/dextro_m.htm. Saya rasa kita pun harus memulainya.
Kamis, 09 April 2009
PERSEPSI OBAT KERAS
Banyak tulisan informasi tentang obat keras dapat kita dapatkan dimana-mana....(baca di ISFI, http://www.isfinational.or.id/, Depkes http://www.binfar.depkes.go.id/data/files/1203426275_PEDOMAN%20OBAT%20BEBAS%20DAN%20BEBAS%20TERBATAS.pdf, dll
Namun sadarkah kita bahwa yang kita informasikan itu masih belum lengkap dan bisa menyesatkan ? dan ini diamini oleh ISFI, Depkes dalam menyebarluaskan informasi tentang definisi obat keras.
Sebagai contoh : saya kutip di http://www.isfinational.or.id/ dengan judulnya obat bebas dan bebas terbatas yang di ambil dari farmasi.dinkes kaltim tentang definisi obat keras
Obat keras adalah obat yang hanya dapat dibeli di apotek dengan resep dokter. Tanda khusus pada kemasan dan etiket adalah huruf K dalam lingkaran merah dengan garis tepi berwarna hitam. Contoh : Asam Mefenamat
benarkah asam mefenamat harus dengan resep dokter ?
bisakah dibeli bebas diapotek tetapi diserahkan oleh apoteker ?
Dalam mendifinisikan obat keras selalu Obat keras adalah obat yang hanya dapat dibeli di apotek dengan resep dokter.
Kita lupa bahwa ada informasi lain yang belum diinformasikan yaitu obat wajib apotek (OWA) yang termasuk dalam obat keras. ini penting untuk disosialisasikan karena kalau kita mendifinisikan sebagaimana def diatas maka sama juga dengan masyarakat awam lain (artis,politisi,pejabat dll) dalam mempresepsikan tentang obat keras padahal kita yang seharusnya merubah persepsi mereka apa lagi kalau kita mengganggap bahwa diri kita praktisi atau minimal yang lebih tahu tentang obat
Seharusnya definisinya Obat keras adalah
Obat yang hanya dapat diperoleh diapotek dengan resep dan atau tanpa resep dokter yang diserahkan sendiri oleh apoteker (khusus untuk obat wajib apotek /OWA), dengan tanda khusus lingkaran berwarna merah dan bergaris tepi hitam dengan tulisan K warna hitam di dalam lingkaran warna merah tersebut.
Obat keras terdiri dari:
1. Daftar G atau Obat Keras seperti antibiotika, anti diabetes, anti hipertensi, dan lainnya.
2. Daftar O atau Obat Bius adalah golongan obat-obat narkotika
3. Obat Keras Tertentu (OKT) atau psikotropik, seperti obat penenang, obat sakit jiwa, obat tidur, dan lainnya.
4. Obat Wajib Apotik yaitu Obat Keras yang dapat dibeli dengan resep dokter, namun dapat pula diserahkan oleh apoteker kepada pasien di apotik tanpa resep dokter dengan jumlah tertentu, seperti anti histamine, obat asma, pil anti hamil, beberapa obat kulit tertentu, dan lainnya.
Diantara peraturan mengenai OWA adalah antara lain :
• Permenkes no.919/MENKES/PER/X/1993 tentang criteria OWA
• Kepmenkes no.347/MENKES/SK/VII/1990 tentang OWA no.1
• Permenkes no.924/MENKES/PER/X/1993 tentang OWA no.2
• Permenkes no.925/MENKES/PER/X/1993 tentang perubahan golongan OWA no.1.
Mohon kita lebih kritis, selektif, lengkap dan jelas dalam memberikan informasi baik kepada anggota maupun masyarakat.
Terima kasih
Ada komentar dari teman sejawat ?
Langganan:
Komentar (Atom)
